Menurut Kepala LL DIkti VI ketika menyampaikan sambutan pada Wisuda di UNISRI, Sabtu 29/05/21, dengan Nomor Induk Nasional pada Pangkalan Data Dikti (PD Dikti) tidak perlu melakukan legalisir ijasah lagi, dan dengan NINA ini terkait dengan Nomor Induk Kependukan (NIK) dan penting juga untuk formasi kepegawaian di MenPan-RB.
Dalam pesannya agar para lulusan ini memperhatikan dengan baik PD DIkti dan juga Pangkalan Data Tracer Studi.


